Jawaban Ulama:
Harta yang telah mencapai haul beserta hasil usahanya wajib dizakati karena masa haul harta hasil usaha sama dengan haul modalnya meskipun harta tersebut dipersiapkan untuk keperluan menikah.
Zakat tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid atau pendanaan pusat kegiatan Islam karena Allah telah mengkhususkan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60)
Dan seterusnya dari surah at-Taubah. Namun, jika tujuan menyalurkan zakat kepada pusat kegiatan Islam tersebut adalah memberikannya kepada fakir miskin dengan perantara pengelola lembaga yang terpercaya, maka hal itu diperbolehkan.
Pengeluaran zakat juga tidak boleh ditunda dari waktu wajibnya, yaitu ketika telah mencapai haul, tetapi wajib dikeluarkan dengan segera.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.