Zakat Emas

3 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya memiliki toko penjualan emas. Cara saya mengeluarkan zakatnya adalah dengan menghitung berat total emas tersebut dan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari nilai emas dalam riyal Saudi untuk setiap tahunnya.

Yang ingin saya konsultasikan adalah: Apakah zakat yang saya keluarkan berpatokan pada berat timbangan emas tahun ini ataukah berat timbangan emas tahun lalu? Kami mohon penjelasan. Semoga Allah merahmati Anda.

Jawaban Ulama:

Zakat emas didasarkan kepada berat timbangannya saat pengeluaran zakatnya setiap kali genap satu tahun (haul).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2543