Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya

12 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah menyalurkan zakat kepada orang yang hilang kesadarannya (gila) jika dia memiliki anak-anak yang masih kecil, namun istrinya tidak salat? Apakah harta zakat dapat diserahkan kepada istrinya, mengingat dia hilang akal?

Jawaban Ulama:

Zakat boleh diberikan kepada orang yang hilang kesadarannya. Harta tersebut diserahkan kepada walinya, yang jumlahnya mencukupi kebutuhan pribadi ataupun keluarga orang yang hilang ingatan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10565