Jawaban Ulama:
Wanita itu wajib mengembalikan harta yang dia pinjam kepada pemiliknya. Dia juga harus memberitahu pemiliknya bahwa dirinya tidak termasuk orang yang berhak menerima zakat atau sedekah. Di samping itu, dia harus memberitahu mereka bahwa ketika mengambil uang tersebut, dia berniat akan mengembalikannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.