Perempuan Membayar Zakat Hartanya Untuk Saudara Laki-lakinya Yang Fakir

1 menit baca
Perempuan Membayar Zakat Hartanya Untuk Saudara Laki-lakinya Yang Fakir
Perempuan Membayar Zakat Hartanya Untuk Saudara Laki-lakinya Yang Fakir

Pertanyaan

Anak perempuan saya mempunyai harta zakat dan dia memiliki saudara laki-laki pegawai yang memiliki seorang istri dan dua orang anak. Dia mendapat tanah pemberian dari negara dan, insya Allah, ingin mendirikan rumah di atas tanah itu. Dia sudah mengajukan permohonan pinjaman dana ke kantor Pendanaan Pengembangan Bangunan.

Saudara perempuannya ingin membantu saudara laki-lakinya mendapat dana pembangunan dengan menabung dana untuknya dari bagian zakat hartanya. Jika dia memulai membangun rumah di atas tanah tersebut, insya Allah saudaranya akan memberikan bantuan yang dikumpulkan tadi. Apakah hal ini dibolehkan?

Perlu diketahui bahwa harta zakat ini tidak akan diberikan langsung kepadanya setiap tahun, tetapi akan disimpannya di dalam rekening hingga saat pembangunan tiba setelah mendapat bantuan pinjaman, insya Allah. Saya memohon kepada Allah dan kepada Anda berkenan memberi fatwa terkait masalah ini.

Jawaban

Perempuan tersebut boleh membayarkan zakat hartanya untuk saudara laki-lakinya jika saudara laki-lakinya itu fakir untuk digunakan membangun rumahnya atau dimanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya apa saja. Bahkan tindakan ini lebih utama daripada dia membayarkan zakat hartanya untuk orang lain.

Namun, zakat ini harus dibayarkannya setiap tahun secara langsung dan saudara laki-lakinya yang mengumpulkannya untuk biaya membangun rumahnya atau menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20801

Lainnya

Kirim Pertanyaan