Menunda Pembayaran Zakat Untuk Suatu Kemaslahatan

8 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah menunda pembayaran zakat setelah melewati haul karena mencari mereka yang benar-benar berhak menerimanya? Sebab sekarang ini sangat susah mencari fakir miskin sebagaimana yang dimaksud kata ini baik secara bahasa maupun syariat.

Jawaban Ulama:

Diperbolehkan menunda zakat untuk tujuan yang disebutkan dalam pertanyaan sebab alasan tersebut termasuk bentuk kehati-hatian dalam melaksanakan kewajiban dan memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4349