Mengumpulkan Sumbangan Lalu Mengumumkan Nama Para Penyumbang

30 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Kami mengumpulkan sumbangan di masjid desa kami, lalu mengumumkan nama-nama para donatur. Kami menyebutkan, “Fulan telah menyumbang sekian”. Apakah penyebutan ini mengurangi pahala para donatur?

Jawaban Ulama:

Jika tujuan penyebutan nama donatur adalah kemaslahatan umum, yaitu mengajak masyarakat untuk berinfak dan bersedekah di jalan Allah, serta tidak akan merugikan pihak pemberi sumbangan maka tindakan itu dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan darimu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 271)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17886