Jawaban Ulama:
Uang tidak boleh diinvestasikan di bank-bank yang menerapkan sistem riba, baik uang sumbangan atau lainnya, sekalipun tujuannya untuk membagikan bunganya kepada kaum fakir miskin. Namun, uang tersebut boleh diinvestasikan dengan cara yang sesuai syariat, tanpa ada unsur melakukan perbuatan haram, seperti riba, judi, dan akad yang tidak sah. Adapun harta yang diperoleh dari zakat tidak boleh diperdagangkan, tetapi harus disalurkan kepada kelompok-kelompok yang berhak menerimanya secepat mungkin.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.