Menghitung Pajak Sebagai Zakat

9 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Banyak masyarakat Mesir yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan bahwa pemerintah telah mengambil pajak sebagai gantinya. Apakah hal itu telah menggugurkan kewajiban zakat mereka? Terlebih pemerintah tidak mengumpulkan zakat dari masyarakat. Jika belum menggugurkan kewajiban zakat, apakah mereka mengeluarkannya sendiri atau bagaimana cara pengeluarannya?

Jawaban Ulama:

Meskipun pemerintah mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak, namun hal ini tidak menggugurkan kewajiban zakat bagi orang yang memiliki harta yang mencapai nisab dan telah melewati haul.

Karena itu mereka wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Allah dalam firman-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin” (QS. At Taubah : 60) hingga akhir ayat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 7551