Menggabungkan Domba Dengan Kambing Kacang Dalam Zakat

21 April 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apabila seseorang -misalnya- memiliki lima puluh ekor domba dan lima puluh ekor kambing kacang, semuanya dilepaskan merumput bersama dan kembali bersama, berapakah ukuran nisabnya?

Apakah (nisabnya) digabung bersama-sama ataukah dihitung nisabnya masing-masing secara terpisah? Lalu apabila dia memiliki misalnya 120 ekor kambing kacang, dan lima puluh ekor domba, bagaimana ukuran zakatnya?

Jawaban Ulama:

Nisab kambing yang berjumlah empat puluh ekor, apabila sebagiannya adalah domba dan lainnya adalah kambing kacang, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing yang senilai dengan harga rata-rata dari kedua jenis hewan tersebut, hingga ketika jumlahnya sampai seratus dua puluh satu ekor maka zakatnya dua ekor kambing yang juga senilai dengan harga rata-rata dua hewan tersebut. Hal itu sesuai dengan ijma` (kesepakatan) para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17903