Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak Dengan Mata Uang

4 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas seperti halnya barang dagangan. Maksudnya mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5 %) setelah emas atau perak itu dikurskan ke uang kertas, ketika telah melewati haul Ataukah hal itu tidak boleh?

Jawaban Ulama:

Tidak masalah mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas yang setara dengannya ketika telah melewati haul karena kesemuanya sama-sama memiliki nilai harga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9564