Jawaban Ulama:
Tidak masalah mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas yang setara dengannya ketika telah melewati haul karena kesemuanya sama-sama memiliki nilai harga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.