Memberikan Zakat Mal Kepada Saudara Saya Untuk Membantu Pernikahannya

1 menit baca
Memberikan Zakat Mal Kepada Saudara Saya Untuk Membantu Pernikahannya
Memberikan Zakat Mal Kepada Saudara Saya Untuk Membantu Pernikahannya

Pertanyaan

Apakah saya harus mengeluarkan zakat harta kepada saudara kandung saya untuk membantu pernikahannya? Perlu diketahui bahwa saudara saya ini tinggal bersama kedua orang tuanya.

Jawaban

Anda tidak masalah (boleh) membantu saudara Anda yang ingin menikah dari zakat Anda jika memang dia tidak bisa menikah akibat kemiskinannya sementara orang tuanya belum menikahkannya dan dia takut terjerumus ke dalam fitnah karena dia termasuk dalam bagian yang berhak mendapatkan zakat yang syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18873

Lainnya

Kirim Pertanyaan