Memberikan Zakat Kepada Orang Fakir Kampung Setempat

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Orang Fakir Kampung Setempat
Memberikan Zakat Kepada Orang Fakir Kampung Setempat

Pertanyaan

Kami memiliki anak paman (sepupu) di Riyad yang mendapat kenikmatan Allah dan senantiasa membayar zakat setiap tahun dengan cara mengirimi saya sejumlah uang untuk saya bagikan sesuai pengetahuan saya atas orang-orang yang membutuhkan di daerah saya. Allah tahu bahwa saya bersungguh-sungguh dalam memberikan zakat kepada orang yang membutuhkan, khsususnya di jemaah saya, dan kaum muslimin pada umumnya yang membutuhkan.

Ada beberapa usulan dari sebagian saudara yang mengatakan: membatasi zakat untuk diberikan kepada saudara terdekat saya yang membutuhkan dan mendistribuskiannya di kalangan mereka itu lebih baik. Apakah saya boleh membatasi distribusi zakat untuk kalangan saudara terdekat atau saya distribuskian seperti sebelumnya?

Sebagaimana diketahui pemilik harta tersebut tidak menyaratkan distribusi kepada orang tertentu, tetapi berdasarkan pengetahuan saya atas orang-orang yang membutuhkan, baik dari saudara terdekat maupun orang-orang Islam pada umumnya. Apakah saya boleh mengambil dari zakat tersebut karena saya membantu dan mendistribuskannya? Perlu diketahui bahwa saya sebelumnya tidak pernah mengambil apapun dari harta zakat tersebut.

Jawaban

Pada dasarnya zakat diberikan kepada orang-orang fakir setempat, sebagaimana keterangan dalam hadis Mu`adz Radhiyallahu `Anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika mengutus Mu’adz ke Yaman,

فأخبرهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.”

Namun, jika ada maslahat syar’i yang kuat bahwa orang fakir kampung jauh lebih membutuhkan atau orang fakirnya dari kerabat dekat, maka tidak ada larangan zakat diberikan kepada meeka dan mereka diberi secukupnya selama setahun.

Anda tidak boleh mengambil zakat sebagai imbalan mendistrisbusikannya, tetapi Anda harus ikhlas dan mengharap pahala dari Allah Jalla wa ‘Ala karena orang yang menunjukkan kebaikan pahalanya sama seperti orang yang melakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14451

Lainnya

Kirim Pertanyaan