Memberikan Zakat Kepada Nenek Yang Memiliki Utang

29 November 2018 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah zakat boleh diberikan kepada nenek jika dia memiliki utang?

Jawaban Ulama:

Zakat boleh diberikan kepada nenek untuk melunasi utangnya karena hal ini tidak termasuk nafkah yang wajib diberikan kepadanya saat dia sangat membutuhkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 21593