Membeli Buku Dengan Uang Zakat

13 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh memberikan hadiah buku dari uang zakat kepada seorang perempuan yang telah mendapatkan hidayah dari Allah lalu berkerudung, atau kepada seorang pemuda yang telah mendapatkan hidayah dari Allah?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh membeli buku dengan uang zakat dan menghadiahkannya. Akan tetapi, hendaknya zakat tersebut diberikan secara tunai kepada orang-orang yang berhak, seperti yang disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat dan para muallaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At Taubah : 60)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 8267