Jawaban Ulama:
Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Bolehkah saya menyalurkan semua zakat saya kepada seorang fakir yang masih saudara saya, yaitu paman saya?
Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.