Membayar Zakat Kepada Para Petugas Zakat Yang Ditunjuk Pemerintah

1 menit baca
Membayar Zakat Kepada Para Petugas Zakat Yang Ditunjuk Pemerintah
Membayar Zakat Kepada Para Petugas Zakat Yang Ditunjuk Pemerintah

Pertanyaan

Salah seorang mukallaf mengatakan bahwa ia tidak kedatangan pengumpul zakat pada tahun lalu, maka ia mengeluarkan zakatnya (berupa seekor kambing, misalnya) dan memberikannya kepada lembaga sosial. Lembaga itu kemudian memintanya untuk menyembelih kambing tersebut dan membawanya ke kantor untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Sekarang ia ingin bertanya, apakah tindakannya itu benar dan sah? Apalagi lembaga tersebut memang menerima pengumpulan zakat dan membagikannya kepada orang-orang yang membutuhkannya. Ataukah ia wajib membayar zakat kepada petugas pengumpul zakat? Sehingga apa yang ia berikan kepada lembaga sosial tersebut merupakan sedekah yang tidak dapat dihitung sebagai zakat.

Jawaban

Pemilik hewan ternak wajib membayarkan zakatnya kepada para petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh penguasa. Mereka tidak boleh membayarkannya kepada pihak lain. Jika waktu kedatangan petugas zakat telah lewat dan ia tidak dapat membayarkannya kepada mereka, maka boleh membayarkannya kepada orang yang berhak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka zakat tersebut sah karena Anda telah meyakini bahwa dia termasuk yang berhak...
  • Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Aset-aset perusahaan yang khusus untuk diperdagangkan, zakatnya harus dikeluarkan...
  • Piutang yang ada pada orang kaya dan diperkirakan bisa diperolehnya saat diminta, maka dalam hal ini wajib dikeluarkan zakatnya...
  • Apabila kuat dugaan bahwa orang yang meminta zakat itu masuk kriteria yang disebutkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,...
  • Zakat kurma dan biji-bijian yang harus dikeluarkan itu sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yaitu seperdua puluh (5%) dari hasil tanaman yang...
  • Golongan yang menerima zakat telah dijelaskan oleh Allah dengan firman-Nya, إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي...

Kirim Pertanyaan