Jawaban Ulama:
Pertama, hendaklah instansi berwenang melakukan sosialisasi kepada para petani agar mereka tidak memberikan zakat kepada seseorang selain kepada panitia zakat resmi dari pemerintah atau yang mewakilinya. Dan meminta tanda tangan mereka (sebagai bukti) bahwa masalah penarikan zakat oleh panitia yang dibentuk pemerintah ini telah disampaikan, sehingga dalam prosedur selanjutnya, klaim mereka telah penyerahan zakat kepada selain panitia tidak dapat diterima.
Kedua, tidak diterima perkataan petani yang menyatakan bahwa dia tidak mempunyai kewajiban berzakat jika petugas zakat telah menetapkan bahwa dia wajib mengeluarkan zakat, karena petugas lebih mengetahui fakta sesungguhnya dan bertanggung jawab dalam masalah ini. Zakat boleh diambil dari petani tersebut sesuai taksiran kurma yang dimilikinya.
Ketiga, orang yang mengaku bahwa dia bukan pemilik kurma tapi hanya pekerja, tidak boleh dipaksa menyerahkan zakat, akan tetapi yang boleh dipaksa menyerahkan zakatnya adalah pemiliknya. Dalam hal ini petugas dapat meminta pekerja untuk menunjukkan tempat tinggal pemilik, demikian juga bisa menanyakannya kepada tetangga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.