Membangun Perumahan Dengan Dana Zakat Untuk Kaum Fakir

10 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah perusahaan kontraktor boleh membangun perumahan bagi kaum Muslimin dengan menggunakan uang zakat yang dibayarkan untuk orang-orang miskin, mengingat krisis perumahan yang terjadi di Mesir dan kondisi seorang Muslim yang tidak mampu membeli sebuah apartemen.

Jawaban Ulama:

Tidak dibolehkan menggunakan zakat untuk membangun perumahan bagi kaum fakir. Hal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya agar diberdayakan dan dipakai sesuai kebutuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4836