Lahan yang Disewakan untuk Pertanian Siapakah yang Wajib Menzakatinya?

3 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika petani menyewa lahan untuk pertanian dan membayar uang sewa yang ditetapkan kepada pemiliknya; siapakah yang wajib membayar zakat hasil pertanian dari lahan tersebut?

Jawaban Ulama:

Zakat biji-bijian dan buah-buahan hasil pertanian dari lahan tersebut menjadi kewajiban para petani, meskipun lahannya menyewa. Sedangkan pemilik lahan yang menyewakan wajib mengeluarkan zakat uang hasil penyewaan jika mencapai nisab dan melewati haul, terhitung sejak tanggal mulai akad penyewaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 9388