Kurma Di Pekarangan Rumah Dan Zakat Kurma Barhi

1 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Di pekarangan rumah kami, di daerah Al-Qassim, terdapat deretan pohon kurma. Buahnya begitu banyak melebihi nisab. Pohon-pohon tersebut diairi dengan air PAM dan sebagian besarnya disiram dengan mengebor sumur artesis dan menggunakan dinamo.

Pemilik pekarangan rumah tersebut memakan hasilnya, menghadiahkannya kepada para kerabat dan lain-lainnya dan menyimpannya untuk persediaan selama setahun, namun dia tidak mengeluarkan zakatnya. Kami mohon penjelasan sehingga kami tidak ikut berdosa.

Jawaban Ulama:

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka buah kurma tersebut wajib dizakati sebanyak seperdua puluh (5%), karena kurma tersebut disirami dengan mengeluarkan biaya dan tenaga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 13502