Kewajiban Distribusi Zakat Bagi Orang Yang Mendapat Mandat

11 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apabila ada seseorang yang menyerahkan kepada saya sejumlah harta untuk dibagikan kepada fakir miskin, dan sudah lewat satu tahun namun belum juga dibagikan seluruhnya, apakah ini haram?

Apakah pembagian zakat itu mesti dilakukan sebelum sampai satu tahun? Dengan alasan bahwa tidak tersalurkannya harta tersebut karena tidak ditemukannya orang-orang yang berhak menerima zakat.

Jawaban Ulama:

Orang yang mendapatkan mandat untuk membagikan harta zakat wajib menyegerakan distribusinya kepada golongan-golongan yang berhak menurut syariat, sesuai kemampuannya. Sekalipun harus ditransfer ke negara lain yang masih terdapat golongan penerima zakat.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Lajnah Daimah