Hitungan Haul (Satu Tahun)

1 menit baca
Hitungan Haul (Satu Tahun)
Hitungan Haul (Satu Tahun)

Pertanyaan

Seorang pensiunan membiarkan tiga atau empat bulan gajinya di Bank Arab (al-Bank al-Araby) kemudian ia menarik semuanya dan menyimpannya di Bank Niaga Nasional (al-Bank al-Ahly at-Tijary). Ia beranggapan bahwa haul gajinya terhitung sejak disimpannya di Bank ini.

Apakah cara seperti ini dibenarkan atau tidak dan apa yang seharusnya dilakukannya sehingga kewajiban zakat ditunaikan secara syar’i? Saya berharap Anda bersedia menjawab pertanyaan ini dan memberi penjelasan kepada kami sehingga kami dapat memberinya penjelasan dan meyakinkannya. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda dalam hal kebaikan dan semoga Allah menjaga Anda.

Jawaban

Haul (satu tahun) harta dimulai sejak pertama kali harta tersebut menjadi milik seseorang, baik diambil pada waktunya atau dibiarkan di bank beberapa lama kemudian diambil dan dipindah ke bank lain, karena syarat wajib zakat adalah menetapnya harta dalam kepemilikan seseorang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20598

Lainnya

  • Jawaban 1: Apa yang Arupa pengkalkulasian nilai toko niaga dan mengeluarkan zakat bagian Anda yang berupa barang dagangan dan...
  • Setiap awal tahun, perusahaan di atas wajib menunaikan zakat dirham yang terkumpul dari laba dan lainnya, dengan cara mengeluarkan...
  • Pom bensin tidak wajib dikeluarkan zakatnya begitu juga dengan peralatan dan fasilitas yang dipakai, namun diwajibkan kepada orang yang...
  • Pada sapi yang digembalakan pada sebagian besar masa haul maksudnya sapi tersebut digembalakan sepanjang masa haul seluruhnya atau sebagian...
  • Pertama, para ulama berbeda pendapat mengenai zakat barang dagangan; Jumhur ulama mewajibkannya, sedangkan Dawud bin Ali az-Zahiri dan beberapa...
  • Zakat tidak boleh disalurkan kepada yayasan tersebut atau yayasan-yayasan sosial lainnya karena golongan yang berhak menerima zakat telah ditentukan...

Kirim Pertanyaan