Jawaban Ulama:
Tidak boleh menabung di bank yang memberikan bunga, karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Dan zakat diwajibkan atas semua harta, baik yang ditabung maupun yang tidak, jika mencapai nisab dengan sendirinya, atau jika digabungkan dengan harta yang lain seperti barang dagangan dan sejenisnya, serta telah mencapai haul.
Tahun yang menjadi standar dalam penghitungan zakat adalah tahun Hijriyah dan bulan-bulan Qamariyah, bukan tahun Masehi atau bulan-bulan selain Qamariyah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.