Dana Sisa Kegiatan Buka Puasa Selama Bulan Ramadan |
Pertanyaan
Segala puji hanyalah bagi Allah. Salawat dan salam semoga dilimpahkam kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang ditujukan kepada yang terhormat Mufti Umum dari beberapa peminta fatwa:
Para anggota direksi yayasan kebajikan di al-Khafji yang diwakili oleh sekertaris jenderal yayasan, Zaid bin Abdul Aziz al-Utaibi. Surat tersebut didisposisikan ke Komite Tetap dari Kantor Sekertariat Jenderal Dewan Ulama Senior melalui surat nomor 251 tanggal 14 / 1 / 1418 H. Peminta fatwa yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
Yang terhormat syaikh ayahanda Abdul `Aziz bin Abdullah bin Baz, Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi. Semoga Allah memberinya keselamatan. Assalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh. Yang terhormat syaikh ayahanda, direktur dan para anggota direksi yayasan memberikan rasa cinta dan penghormatan secara khusus kepada Anda serta doa agar tetap sehat wal afiat dan panjang umur, serta diberikan manfaat atas ilmu Anda.
Dikarenakan adanya pembahasan sisa dana kegiatan berbuka puasa milik yayasan yang melebihi biaya kegiatan tersebut pada bulan Ramadan yang telah lalu, di mana sumbangan ini dikumpulkan dari para donatur untuk melaksanakan kegiatan sosial ini (berbuka puasa), maka kami memohon dari Syaikh yang terhormat untuk memberikan pengarahan mengenai hal itu.
Apakah boleh menggunakan dana sisa tersebut untuk kegiatan sosial lainnya yang dilakukan oleh yayasan? Ataukah dana itu harus disimpan hingga datang bulan Ramadan yang akan datang untuk digunakan dalam kegiatan yang sama yaitu berbuka puasa? Kami memohon kepada Allah agar selalu menjaga dan melindungi Anda serta memberikan bimbingan dalam setiap langkah Anda.
Jawaban
Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan maka Komite Tetap menjawab sebagai berikut: Dana yang tersisa dari biaya kegiatan berbuka puasa di bulan Ramadan pada tahun lalu harus disimpan hingga tiba bulan Ramadan yang akan datang karena donatur yang memberikan dana tersebut mengkhususkan pemberiannya untuk orang yang berpuasa sehingga tidak boleh digunakan untuk lainnya. Selain itu, lahan tujuan penggunaan dana tersebut belum terputus dan belum hilang sehingga harus disimpan hingga tiba bulan Ramadan yang akan datang lalu dipergunakan dalam tujuan yang ditentukan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.