Apakah Uang Sisa Yang Dikumpulkan Dari Pegawai Pemerintah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

1 menit baca
Apakah Uang Sisa Yang Dikumpulkan Dari Pegawai Pemerintah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?
Apakah Uang Sisa Yang Dikumpulkan Dari Pegawai Pemerintah Wajib Dikeluarkan Zakatnya?

Pertanyaan

Kami informasikan bahwa kami adalah panitia pendistribusian makanan tentara keamanan daerah as-Sifarat di Riyad. Setiap prajurit dan perwira dari tentara keamanan tersebut diwajibkan untuk mengumpulkan uang bulanan dengan jumlah tertentu. Hal ini berdasarkan keinginan mereka dan sesuai dengan perintah serta instruksi dari lembaga yang bersangkutan.

Selanjutnya, uang tersebut kami gunakan untuk pendistribusian makanan yang meliputi makan pagi, siang, dan malam untuk seluruh tentara. Setiap akhir bulan jumlah uang yang terkumpul terkadang lebih dan terkadang berkurang. Ketika lebih, uang masuk kotak sebagai kas panitia yang akan digunakan untuk kebutuhan mendesak.

Ketika jumlah uang bertambah banyak, kami menghentikan pengumpulan uang tersebut satu bulan, misalnya, dan kami menggunakan kas yang ada. Adapun pertanyaan kami adalah: apakah kami wajib mengeluarkan zakat atas uang kas yang masuk kotak panitia jika telah mencapai haul (satu tahun)? Mohon kami diberi penjelasan agar menjadi pedoman kami dalam bertindak. Semoga Allah menjaga Anda semua.

Jawaban

Jika saham setiap orang telah mencapai nisab dan haul, maka itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15275

Lainnya

Kirim Pertanyaan