Apakah Boleh Membayar Zakat Dengan Uang Bantuan Dari Pemerintah Pada Masa Mendatang?

4 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi seseorang yang mempunyai peternakan kambing, onta, sapi, dan perkebunan lalu dia mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat, kemudian dia mendapat bantuan dana dari pemerintah sebagai motivasi dan sokongan untuknya.

Apakah boleh bagi dia menunaikan haji dengan uang tersebut, dan mengeluarkan zakatnya pada tahun depan?

Jawaban Ulama:

Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan pada soal di atas, bahwa zakat telah dikeluarkan sesuai ketentuan syariat dengan tidak melepaskan diri dari kewajiban mengeluarkan zakat bantuan yang diberikan pemerintah kepada para produsen, boleh hukumnya bagi orang yang mendapat bantuan pemerintah untuk melaksanakan haji lalu mengeluarkan zakat malnya pada tahun mendatang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2411