Seseorang Mewakafkan Sesuatu Yang Menghasilkan Keuntungan Bagi Anak-anaknya Yang Membutuhkan. Apakah Mereka Boleh Mendapatkan Hasil Dari Keuntungan Tersebut?

2 menit baca
Seseorang Mewakafkan Sesuatu Yang Menghasilkan Keuntungan Bagi Anak-anaknya Yang Membutuhkan. Apakah Mereka Boleh Mendapatkan Hasil Dari Keuntungan Tersebut?
Seseorang Mewakafkan Sesuatu Yang Menghasilkan Keuntungan Bagi Anak-anaknya Yang Membutuhkan. Apakah Mereka Boleh Mendapatkan Hasil Dari Keuntungan Tersebut?

Pertanyaan

Bahwa bapak mereka mempunyai wakaf yang menghasilkan keuntungan, dan disebutkan dalam wakaf: Jika salah satu dari anak perempuannya membutuhkan tempat tinggal maka hendaklah ia menempatinya, dan ia menyisihkan dari keuntungan untuk dijadikan dua kurban, satu untuknya dan satunya lagi untuk kedua orang tuanya. Jika mereka memerlukannya maka mereka tidak apa-apa untuk meninggalkan kurban dan menanyakan apakah ada keuntungan (yang bisa disisihkan) untuk mereka?

Jawaban

Selama pewakaf – semoga Allah memberkatinya – memberikan syarat untuk bisa menempati rumah berdasarkan kebutuhan bagi siapa pun dari anak perempuannya saja, dan begitu pula keturunannya bisa memanfaatkannya berdasarkan kebutuhan, maka putri-putrinya yang terbukti membutuhkannya berhak untuk diberi hasil dari keuntungan sewa rumah yang dijadikan tempat tinggal dan sejenisnya, dan ia juga berhak memiliki bagian hasil dari keuntungan apabila telah terbukti dirinya memang membutuhkannya.

Begitu juga hal ini berlaku untuk putra-putri Nasser selain tempat tinggal untuk anak-anak perempuannya jika membutuhkannya, dan mengeluarkan hal-hal tertentu yaitu yang berupa hewan kurban. Bagi yang terbukti membutuhkan di antara mereka, ia berhak untuk diberi hasil dari keuntungan yang membantunya untuk bisa memenuhi kebutuhannya. Siapa pun yang kebutuhannya sangat mendesak, maka ia diberi lebih banyak dari yang kebutuhannya lebih sedikit, begitu juga bagi anak lelakinya jika ia memiliki keturunan yang miskin dalam tanggungannya.

Maka perlu diperhatikan kebutuhannya dan kebutuhan anak-anak lelakinya karena mereka termasuk dalam kategori keturunan, dan berdasarkan yang disebutkan oleh sebagian para ulama bahwa hasil keuntungan dari wakaf digunakan untuk amal-amal kebaikan, sedangkan sedekah kepada kerabat dekat yang membutuhkan adalah salah satu dari bentuk amal kebaikan yang paling penting dan pahalanya berlipat ganda, karena pahalanya menggabungkan antara pahala sedekah dan pahala silaturrahim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 467

Lainnya

Kirim Pertanyaan