Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan maka wakaf tersebut tidak dibenarkan, karena rumah tersebut sedang dalam pegadaian. Di samping itu Anda belum mewakafkannya, tetapi baru berjanji dengan mengatakan: saya akan mewakafkan hak waris saya… dst. Dengan demikian Anda boleh menggunakannya setelah selesai pegadaiannya dengan mewakafkan atau yang lainnya yang dibolehkan dalam Islam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.