Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki

1 menit baca
Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki
Mewakafkan Barang Temuan Yang Terabaikan setelah Diperbaiki

Pertanyaan

Saya menemukan pendingin air rusak di samping masjid lalu saya memperbaiki dan meletakkannya di samping rumah saya di dekat masjid. Saya katakan, “Insya Allah, ini menjadi sedekah jariyah untuk pemilik pertama, ayah saya, ibu saya, dan saya sendiri, masing-masing mendapat seperempat.” Harap saya diberi penjelasan, apakah hal ini boleh atau tidak?

Jawaban

Jika pendingin air tersebut milik masjid atau pemiliknya meniatkannya untuk masjid, maka Anda harus mengembalikannya ke masjid sedangkan Anda akan mendapat pahala karena Anda telah memperbaiki dan memeliharanya. Namun, jika pendingin air tersebut sudah dibuang di jalan dan tidak diperlukan, maka Anda boleh (tidak masalah) meniatkan amal Anda tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20444

Lainnya

Kirim Pertanyaan