Menyewakan Rumah Yang Disiapkan Untuk Imam Masjid

10 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki mewakafkan sebuah rumah untuk imam masjid. Apakah imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah itu dan mengambil uang sewanya jika dia tidak ingin menempatinya?

Jawaban Ulama:

Imam masjid tersebut boleh menyewakan rumah yang diwakafkan untuknya dan mengambil uang sewanya untuk dirinya sendiri. Dia tidak berdosa melakukan hal itu selama dia menunaikan tugasnya menjadi imam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2288