Jika Seseorag Mewakafkan Tanahnya Untuk Jalan, Maka Dia Tidak Boleh Memintanya Kembali

12 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang membiarkan sebidang tanahnya untuk dijadikan jalan umum dan dia membangun rumah di sisi jalan tersebut. Lebih dari tiga puluh atau empat puluh tahun kemudian, para cucunya datang dan membangun rumah di tanah yang dibiarkan oleh kakek mereka untuk dijadikan jalan tersebut. Apa hukum hal ini?

Jawaban Ulama:

Barangsiapa membiarkan tanahnya untuk menjadi jalan masyarakat dengan meniatkannya sebagai wakaf atau mengatakan bahwa itu adalah wakaf, maka tanah tersebut menjadi wakaf yang tidak boleh diminta kembali oleh dia atau keturunannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
fatwa nomor 16403