Jawaban Ulama:
Buku dan kaset yang dibagikan dengan gratis oleh para dermawan dan lembaga-lembaga sosial termasuk waqaf , sehingga tidak boleh dijual ataupun dikomersialkan. Orang yang sudah tidak membutuhkannya seyogyanya memberikannya kepada orang yang membutuhkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.