Apakah Memperbaiki Barang Wakaf Tertentu Harus Dengan Uang Hasil Wakaf Lain Dari Wakaf Orang Tersebut?

1 menit baca
Apakah Memperbaiki Barang Wakaf Tertentu Harus Dengan Uang Hasil Wakaf Lain Dari Wakaf Orang Tersebut?
Apakah Memperbaiki Barang Wakaf Tertentu Harus Dengan Uang Hasil Wakaf Lain Dari Wakaf Orang Tersebut?

Pertanyaan

Menurut wasiat dari ibu Yang Mulia Raja Sa`ud Rahimahullah, beberapa harta waris yang kami temukan terdapat bukti-bukti barang wakaf, seperti wakaf gedung yang ada di al-Muqaibarah, dan saya sertakan fotokopinya. Di samping itu ada sisa harta setelah dikeluarkan sesuai wasiatnya. Begitu juga ibu rahimahallah pernah berwasiat untuk berwakaf beberapa rumah untuk imam dan muazin.

Lalu beberapa imam dan muazin mengajukan permohonan untuk membangun rumah tersebut sedangkan kami tidak memiliki dana untuk itu. Bolehkah kami membangunnya dengan harta sisa dari wakaf tersebut? Setelah memperhatikan dokumen tersebut terdapat beberapa dokumen dan satu di antaranya dengan nomor 615 / 11 tanggal 26 / 12 / 1380 H, dokumen ini membuktikan hak milik gedung seperti yang disebutkan di atas.

Dokumen ini ditulis seorang sekretaris terpercaya di Riyadh. Dokumen kedua dengan nomor 533 / 8, tanggal 17 / 11 / 1380 H, ditulis oleh sekretaris terpercaya di Riyadh. Tertulis di bagian bawah dokumen tersebut sebagai berikut: “Rumah yang tersebut di atas saya wakafkan dan hasilnya sebagai kurban untuk ibu Saud bin Abdul Aziz bin Abdurrahman Alu Faisal.

Saya jadikan hasil rumah tersebut untuk empat binatang kurban.” Setelah menentukan pihak yang berhak menerima binatang kurban, dia berkata: ” setelah berkurban sisanya digunakan untuk berbuka puasa dan air minum di masjid. Lalu dia menyebutkan tujuh masjid, pada tanggal 4 / 6 / 1385 H, terdapat tanda tangan Syaikh Abdul Latif bin Ibrahim rahimahullah.

Jawaban

Setelah kami memperhatikan pertanyaan dan dokumen yang disertakan, jawabannya sebagai berikut: Karena terbukti yang diwakafkan adalah rumah miliknya, maka yang diutamakan adalah memperbaikinya, sedangkan yang tersisa setelah perbaikan diutamakan untuk menunaikan wasiat yang disebutkan yaitu berkurban, makanan berbuka dan air minum masjid yang disebutkan.

Lalu jika masih ada sisa harta, dan karena rumah-rumah untuk para imam dan muadzin itu termasuk dalam wakaf rumah dan membutuhkan perbaikan, maka rumah-rumah tersebut boleh diperbaiki dari sisa harta setelah menunaikan wasiat tersebut. Perlu kami ingatkan di sini Bahwa rumah wakaf untuk para imam dan muadzin, perbaikannya lebih diutamakan daripada memenuhi permohonan (pembangunan baru) para imam dan muadzin.

Oleh karena itu untuk menjaga agar rumah tersebut tetap bermanfaat di masa mendatang maka perlu disewakan tahunan dan diperiksa setiap akhir tahun. Jika membutuhkan perbaikan maka diperbaiki dari uang hasil sewanya. Adapun uang hasil sewa yang tersisa diberikan kepada muadzin atau imam karena rumah tersebut diwakafkan untuknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa nomor 125

Lainnya

Kirim Pertanyaan