Membayar sejumlah dirham kepada petugas pemerintahan demi mendapat keuntungan pribadi hukumnya haram karena hal ini termasuk suap. Nabi Shallaallahu...
Tidak diperbolehkan menyuap untuk mengubah identitas pekerjaan Anda dari pegawai menjadi buruh karena hal itu mengandung kebohongan dan tolong-menolong...