Wudhu Batal Sebelum Salam

1 menit baca
Wudhu Batal Sebelum Salam
Wudhu Batal Sebelum Salam

Pertanyaan

Seseorang mengerjakan shalat empat rakaat bersama imam. Namun di tengah-tengah tasyahud pertama wudhunya batal sehingga dia harus pergi dan berwudhu lagi. Ketika dia kembali, ternyata jamaah sedang mengerjakan rakaat terakhir sebelum ruku. Apakah dua rakaat yang telah dia kerjakan sebelumnya boleh dihitung dan digabungkan dengan rakaat terakhir, ataukah dua rakaat tersebut batal?

Bagaimana tanggapan Anda mengenai pendapat yang mengatakan bahwa apabila orang tersebut pergi ke tempat wudhu dengan tetap menghadap kiblat dan saat kembali ke tempat shalat, maka dia hanya wajib meng-qadha rakaat shalat yang dia tinggalkan, yaitu rakaat ketiga?

Apakah benar hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam baru teringat junub setelah takbir untuk mengerjakan shalat berjamaah dan berkata kepada orang-orang yang ada di belakang beliau, “Tetaplah di tempat kalian!” lalu beliau pergi dan mandi, kemudian kembali kepada mereka dan melanjutkan shalat?

Jawaban

Orang yang batal wudhu saat mengerjakan shalat harus langsung memutus shalatnya. Kemudian, dia harus berwudhu dan mengulangi shalatnya dari awal karena rakaat yang sebelumnya dianggap batal dengan batalnya wudhu dan perpindahannya dari tempat shalat.

Dengan demikian, rakaat-rakaat yang telah dikerjakan tidak masing hitungan. Riwayat hadits yang Anda sebutkan itu tidak ada dasarnya sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19598

Lainnya

  • Allah Ta’ala memerintahkan untuk berzikir secara mutlak (tanpa dibatasi waktu) selama hari-hari Tasyriq, Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ...
  • Makmum yang mengetahui imamnya berdiri untuk melaksanakan rakaat tambahan seperti rakaat kelima pada shalat empat rakaat, maka hendaklah ia...
  • Salat Istisqa sebanyak dua rakaat, dengan membaca bacaan secara keras, demi mencontoh perbuatan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq,...
  • Jika mushala yang dikhususkan untuk kaum wanita masih berada di dalam masjid, maka mereka boleh ikut shalat berjamaah bersama...
  • Barangsiapa shalat dengan memakai sandal, maka shalatnya tetap sah karena terdapat beberapa hadis sahih yang menunjukkan keabsahan shalat dengan...
  • Jika secara lahiriyah dia adalah seorang Muslim dan tidak pernah diketahui adanya penyimpangan di dalam aqidahnya–meskipun tidak diketahui–maka shalat...

Kirim Pertanyaan