Wanita Haid Memandikan Jenazah

1 menit baca
Wanita Haid Memandikan Jenazah
Wanita Haid Memandikan Jenazah

Pertanyaan

Apakah wanita haid dibolehkan turut memandikan dan mengafani jenazah?

Jawaban

Wanita yang sedang haid boleh memandikan dan mengafani jenazah wanita. Untuk jenazah laki-laki, dia hanya boleh memandikan jenazah suaminya saja. Kondisi sedang haid ini bukan merupakan penghalang kebolehan memandikan jenazah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6193

Lainnya

  • Shalat dhuha merupakan ibadah yang dianjurkan, bukan wajib, bukan juga sunnah rawatib. Perintah untuk melaksanakannya telah disampaikan dalam hadits-hadits...
  • Bentuk pujian kepada Allah adalah dengan memperbanyak tasbih, tahlil, tahmid, takbir, doa, dan istighfar. Lalu, dengan mensifati Allah Subhanahu...
  • Boleh bepergian pada hari Jumat sebelum adzan terakhir dikumandangkan. Boleh juga bepergian setelah adzan terakhir, bagi orang yang takut...
  • Kawasan asy-Syara’i` terbagi dua bagian, yaitu bagian yang termasuk dalam kawasan Tanah Suci yang diberi tanda untuk menjelaskan batasannya,...
  • Membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah wajib bagi imam, orang yang shalat sendirian dan makmum baik dalam shalat siri...
  • Ketika shalat sunnah dianjurkan untuk membaca surat atau ayat setelah al-Fatihah pada dua rakaat pertama atau rakaat-rakaat selanjutnya, tetapi...

Kirim Pertanyaan