Wanita Haid Memandikan Jenazah

1 menit baca
Wanita Haid Memandikan Jenazah
Wanita Haid Memandikan Jenazah

Pertanyaan

Apakah wanita haid dibolehkan turut memandikan dan mengafani jenazah?

Jawaban

Wanita yang sedang haid boleh memandikan dan mengafani jenazah wanita. Untuk jenazah laki-laki, dia hanya boleh memandikan jenazah suaminya saja. Kondisi sedang haid ini bukan merupakan penghalang kebolehan memandikan jenazah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6193

Lainnya

Kirim Pertanyaan