Tidak Dilarang Untuk Menerjemahkan Khutbah Berbahasa Arab Ke Dalam Bahasa Yang Bisa Dipahami Oleh Hadirin Agar Khutbah Tersebut Bisa Bermanfaat

1 menit baca
Tidak Dilarang Untuk Menerjemahkan Khutbah Berbahasa Arab Ke Dalam Bahasa Yang Bisa Dipahami Oleh Hadirin Agar Khutbah Tersebut Bisa Bermanfaat
Tidak Dilarang Untuk Menerjemahkan Khutbah Berbahasa Arab Ke Dalam Bahasa Yang Bisa Dipahami Oleh Hadirin Agar Khutbah Tersebut Bisa Bermanfaat

Pertanyaan

Kami pengurus Islamic Center di salah satu negara Eropa, mengadakan pelaksanaan shalat Jumat dan shalat berjamaah di mesjid kami yang dihadiri oleh 100 orang dari saudara-saudara kami seagama yang tidak bisa memahami bahasa Arab. Jumlah hadirin yang tidak paham bahasa Arab tersebut mencapai lebih kurang 1/5 dari jumlah hadirin, sedangkan sisanya adalah orang Arab.

Mengingat kondisi para khatib kami yang tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik dan mengucapkannya dengan terbata-bata, maka agar khutbah bisa bermanfaat bagi semua kalangan, kami sengaja menunjuk orang yang akan menerjemahkan isi khutbah secara langsung. Terjemahan ini disampaikan kepada hadirin non-Arab secara langsung dengan menggunakan sebuah alat bantu yang dipakaikan di telinga, untuk menangkap isi khutbah yang diterima.

Nah, apakah menurut Anda hal ini diperbolehkan, serta termasuk usaha untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai syariah dan tidak termasuk perkara bid’ah dalam agama? Apakah tindakan yang dilakukan oleh pihak penerjemah yang notabene termasuk jamaah Jumat, dinilai sebagai perbuatan sia-sia yang dilarang dalam pandangan agama?

Dan apakah jamaah yang mendengar terjemahan lewat alat bantu juga terkena hukum yang sama, bahkan mereka terkadang sampai menggerak-gerakkan alat bantu tersebut? Untuk menghindari timbulnya gangguan bagi jamaah Arab dari suara yang merembes keluar dari alat bantu, maka apakah kami berdosa jika kami sengaja membuat tempat khusus di bagian belakang mesjid, untuk jamaah non-Arab yang menggunakan alat bantu tanpa kabel, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan saf pertama? Kami mengharapkan jawaban dari Anda dalam waktu secepat mungkin, karena masalah ini selalu terjadi berulangkali di setiap pelaksaan Jumat.

Jawaban

Tidak dilarang untuk menerjemahkan khutbah berbahasa Arab ke dalam bahasa yang bisa dipahami oleh hadirin, agar khutbah tersebut bisa bermanfaat. Namun penerjemahan tersebut harus dilaksanakan dengan metode yang tidak akan menganggu hadirin yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20575

Lainnya

Kirim Pertanyaan