Shalat Sambil Duduk Tanpa Udzur |
Pertanyaan
Dalam waktu yang lama saya melakukan shalat sambil duduk, apakah hal itu dibolehkan? Mohon beri kami penjelasan tentang puasa atau memberi makan fakir miskin, serta masalah shalat sambil duduk. Semoga Allah memberkahi Anda.
Jawaban
Berdiri dalam shalat (jika mampu) merupakan salah satu rukun shalat, tidak sah shalat kecuali dengan memenuhi rukun tersebut. Jika Anda tidak mampu berdiri maka Anda boleh duduk, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada `Imran bin Hushain radhiyallahu `anhu,
“Shalatlah kamu sambil berdiri, jika kamu tidak mampu maka sambil duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.” (HR. Bukhari dan yang lainnya)
Nasa’i juga meriwayatkannya dengan sanad sahih, dengan menambahkan redaksi:
” Jika tidak bisa (shalat sambil berbaring miring), maka shalatlah sambil terlentang.”
Akan tetapi apabila Anda mampu berdiri di sebagian waktu maka Anda wajib melakukannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun: 16)
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara maka laksanakanlah semampumu.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.