Orang Yang Tidak Bisa Berdiri Dan Shalat Di Atas Kursi

1 menit baca
Orang Yang Tidak Bisa Berdiri Dan Shalat Di Atas Kursi
Orang Yang Tidak Bisa Berdiri Dan Shalat Di Atas Kursi

Pertanyaan

Seorang laki-laki menjalani operasi pada lututnya dan setelah dioperasi dia sulit untuk berdiri dan sujud ketika shalat jamaah, kecuali jika dia duduk di pojok masjid dan tidak ada orang shalat di samping kirinya.

Jika dia shalat di tengah saf, dia harus duduk di atas kursi dan mengenakan absorben. Jadi, dia shalat dengan cara duduk di atas kursi dan sujud di atas absorben.

Pertanyaannya: Ketika ada shalat jamaah, apakah dia boleh shalat sendiri saat tidak ada kursi dan absorben? Kemudian apakah dia boleh shalat berjemaah di atas kursi dan mengenakan absorben ketika ada kursi dan absorben?

Jawaban

Orang yang tidak bisa shalat sambil berdiri boleh shalat sambil duduk di atas lantai atau di atas kursi jika hal itu lebih mudah baginya, melakukan rukuk dan sujud di atas udara dengan menjadikan posisi tubuhnya lebih rendah saat sujud dari rukuk jika dia tidak bisa sujud di atas lantai.

Dia tidak disyariatkan menggunakan absorben dan bantal untuk sujud. Hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Baihaqi dan dipandang sebagai hadis sahih oleh Hakim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

عاد النبي صلى الله عليه وسلم مريضًا فرآه يصلي على وسادة فرمى بها وقال: ( صل على الأرض إن استطعت وإلا فأوم إيماءً واجعل سجودك أخفض من ركوعك

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit dan melihatnya shalat di atas (bertelekan) bantal lalu ia pun mengambil dan melemparkannya. Ia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah di atas tanah apabila kamu mampu. Bila tidak, maka dengan isyarat dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukuk.” (HR. Baihaqi). Abu Hatim membenarkan bahwa hadis ini adalah mauquf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17282

Lainnya

Kirim Pertanyaan