Menjamak Shalat Karena Hujan

1 menit baca
Menjamak Shalat Karena Hujan
Menjamak Shalat Karena Hujan

Pertanyaan

Apakah boleh menjamak salat, misalnya Magrib dengan Isya? Apakah disunahkan azan dan iqamah sebelumnya?

Jawaban

Salat Magrib dan Isya boleh dijamak bagi orang yang bukan musafir karena hujan deras, sakit, atau uzur lainnya. Caranya dengan sekali adzan pada shalat yang paling awal, dan iqamah setiap kali melakukan shalat (adzan satu kali, iqamah dua kali-ed.) Dibolehkan pula menjamak shalat Magrib dengan Isya di perjalanan.

Menjamak shalat Zuhur dan Asar juga dibolehkan, dan dapat ditunaikan di salah satu waktunya (pada waktu Zuhur atau Asar-ed.) dengan sekali adzan dan dua iqamah. Ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9688

Lainnya

Kirim Pertanyaan