Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking

1 menit baca
Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking
Memutus Shalat Untuk Membunuh Ular Atau Kalajengking

Pertanyaan

Jika seseorang sedang salat dan salatnya ini salah satu salat fardu lima waktu, lalu tiba-tiba dia melihat seekor ular atau kalajengking di depannya, apakah dia boleh memutus salatnya untuk membunuhnya ataukah harus melanjutkan salatnya?

Jawaban

Benar, dia boleh memutus shalatnya dan membunuh ular atau kelajengking tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

اقتلوا الأسودين في الصلاة: الحية والعقرب

“Bunuhlah dua jenis binatang berwarna hitam meskipun engkau sedang shalat, yaitu ular dan kalajengking.”

Diriwayatkan oleh para penyusun kitab Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hiban. Jika dia bisa membunuhnya sembari tetap shalat, maka hal itu dibolehkan, dan shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3785

Lainnya

Kirim Pertanyaan