Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan

1 menit baca
Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan
Memandikan Jenazah Yang Tubuhnya Terpotong-potong Karena Kecelakaan

Pertanyaan

Jika seseorang meninggal dunia karena kecelakan mobil yang sangat mengenaskan sehingga tulang belulangnya bersimbah darah, apakah kami boleh memandikannya?

Jawaban

Jika jenazahnya sulit untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Hal ini karena Allah mensyariatkan tayamum untuk bersuci dari hadas besar dan hadas kecil ketika tidak tersedia air, tidak mampu menggunakannya atau timbul mudarat bila menggunakannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2177

Lainnya

  • Jika seperti itu, maka kamu dibolehkan untuk tidak sujud. Kamu tidak perlu meletakkan bantal atau yang lainnya untuk bersujud,...
  • Pertama, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang pernikahan secara rahasia (diam-diam) dan memerintahkan untuk mengumumkan acara pernikahan. Resepsi dan...
  • Jika seorang anak lelaki mencapai usia tujuh tahun, maka shalat jamaah dengannya sah dan safnya memenuhi ketentuan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Yang wajib Anda lakukan adalah mengerjakan shalat Magrib, meski Anda mendengar muadzin telah mengumandangkan adzan shalat Isya, karena shalat...
  • Jika kenyataannya seperti itu bahwa kamu tidak mengetahui tentang kewajiban menutup aurat ketika shalat, maka kamu tidak wajib mengulangi...
  • Jika Anda tidak mampu untuk menyelesaikan shalat dengan cara berdiri, atau Anda merasa payah sekali untuk menyelesaikannya dengan cara...

Kirim Pertanyaan