Makmum Lupa Saat Shalat

1 menit baca
Makmum Lupa Saat Shalat
Makmum Lupa Saat Shalat

Pertanyaan

Apabila seseorang mendapatkan salat berjamaah satu atau dua rakaat misalnya, kemudian ia selesai salat bersama imam dan lupa menyempurnakannya atau ragu dalam salatnya, apakah ia boleh sujud sahwi atau tidak?

Jawaban

Jika makmum lupa atau ragu dalam menyempurnakan bilangan rakaat shalatnya, maka ia harus memilih yang paling ia yakini, yaitu rakaat yang sedikit dan menyempurnakannya kemudian sujud sahwi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10269

Lainnya

  • Dianjurkan kepada makmum ketika imamnya salah atau lupa dalam bacaanya untuk mengingatkan dan berusaha membenarkan bacaannya. Wabillahittawfiq, wa Shallallahu...
  • Membaca surat al-Fatihah dalam shalat adalah rukun bagi imam dan orang yang shalat sendiri. Wajib bagi makmum yang mampu...
  • Allah Ta’ala memerintahkan untuk berzikir secara mutlak (tanpa dibatasi waktu) selama hari-hari Tasyriq, Allah berfirman, وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ...
  • Wajib bagi seorang perempuan untuk menutup semua badannya ketika shalat, termasuk kedua kaki, wajib ditutupi. Adapun wajah, ia boleh...
  • Adzan dan iqamah hanya wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak wajib adzan dan iqamah karena dikhawatirkan akan membuat para...
  • Jika sudah masuk waktu shalat di atas pesawat atau kapal laut, maka wajib bagi penumpang Muslim untuk mengerjakan shalat...

Kirim Pertanyaan