Jika Seseorang Lupa Menunaikan Shalat dan Dia Menunaikan Shalat Berikutnya. Apakah Dia Harus Mengulang Semua Shalat? |
Pertanyaan
Apa hukum orang yang tertidur atau lupa mengerjakan salah satu salat fardu, misalnya salat Subuh.
Ada orang yang sama sekali tidak ingat bahwa belum menunaikan salat Subuh, dan baru sadar setelah melaksanakan salat Isya di hari itu.
Jika terjadi seperti ini, apa yang harus dia lakukan? Apakah hanya wajib menunaikan salat yang tertinggal saja, yaitu salat Subuh, atau harus menunaikan seluruhnya -Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya- meskipun dia telah melaksanakan semuanya kecuali Subuh?
Berilah penjelasan kepada kami! Semoga Allah merahmati Anda.
Jawaban
Dia hanya wajib menunaikan shalat Subuh dan tidak perlu mengulang yang lain. Sebab, empat shalat lainnya telah dilaksanakan tanpa menyadari bahwa dia belum menunaikan shalat Subuh. Allah `Azza wa Jalla berfirman,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah : 286)
Ada sebuah hadits shahih,
“Dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa Allah berfirman, “Sungguh Aku telah melakukannya.””
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.