Hukum Muslimah Yang Shalat Di Rumahnya Dan Didatangi Anak Kecil Di Depan Wajahnya

2 menit baca
Hukum Muslimah Yang Shalat Di Rumahnya Dan Didatangi Anak Kecil Di Depan Wajahnya
Hukum Muslimah Yang Shalat Di Rumahnya Dan Didatangi Anak Kecil Di Depan Wajahnya

Pertanyaan

Apa hukum seorang muslimah yang shalat di rumah dan didatangi anak kecil tepat di wajahnya, apakah membatalkan shalat atau mengurangi pahalanya?

Jawaban

Berjalan di hadapan orang shalat mengurangi pahala, tetapi tidak membatalkan shalat. Namun jika yang berjalan di depan orang shalat tersebut adalah wanita yang sudah balig, keledai, atau anjing hitam, maka salah satu dari ketiganya membatalkan shalat.

Disyariatkan bagi orang yang shalat untuk menghalau jika ada yang ingin lewat, baik itu orang dewasa, anak-anak, atau hewan. Ini berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

ذا صلى أحدكم بوضع سورة (تأشير أو قسمة) ، ثم أراد أحد أن يمر من أمامه ، فعليه أن يمنعه. إذا كان هذا الشخص لا يزال يصر على المرور ، فابتعد عنه بحزم لأنه في الواقع شيطان

“Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan memasang sutrah (memberi tanda atau pembatas), lalu ada seseorang yang mau lewat di depan, maka dia harus mencegahnya. Jika orang itu tetap memaksa lewat, maka halaulah dia dengan kuat karena sesungguhnya dia adalah setan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dan dari kakeknya yang berkata,

نا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم نزلنا من تلة الزاخر ، وحان وقت الصلاة ، وأدى الصلاة بجعل الحائط اتجاه القبلة ، ونحن خلفه (كمقام). فجأة ، كان حيوان على وشك المرور أمامه ، لذلك أوقفه على الفور حتى كادت بطنه أن تلامس (تلامس) الجدار. وفي النهاية مر الحيوان من الخلف

“Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menuruni bukit Adzakhir, lalu tibalah waktu shalat. Beliau pun melaksanakan shalat dengan menjadikan dinding sebagai arah kiblat, dan kami berada di belakang beliau (sebagai makmum).

Tiba-tiba ada seekor hewan hendak melintas di hadapan beliau, maka beliau pun segera menghalanginya sehingga perut beliau hampir merapat (menyentuh) dinding. Akhirnya hewan tersebut melintas melalui arah belakang.” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad hasan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18591

Lainnya

Kirim Pertanyaan