Hukum Membeli Gereja untuk Dijadikan Masjid

1 menit baca
Hukum Membeli Gereja untuk Dijadikan Masjid
Hukum Membeli Gereja untuk Dijadikan Masjid

Pertanyaan

Sekelompok kaum Muslimin yang berada di kota Anata di wilayah Georgia di Amerika Serikat, ingin mendirikan sebuah masjid untuk melaksanakan salat lima waktu, dan salat Jumat dan di situ terdapat sebuah gereja yang akan dijual. Apakah boleh mereka membeli gereja itu dan mengubahnya menjadi masjid, setelah menghilangkan terlebih dahulu bentuk aslinya, dan juga gambar-gambar yang digantung dan diukir di sana?

Jawaban

Ya, boleh hukumnya membeli gereja tersebut dan menjadikannya sebagai masjid. Dan wajib membuang salib, lukisan-lukisan, dan ukiran yang tergantung di dalamnya, serta apa saja yang dikenal sebagai ciri khas gereja. Dan kami tidak mengenal satu dalil pun yang melarangnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (2393)

Lainnya

Kirim Pertanyaan