Hukum Membaca Al-Qur’an Di belakang Imam Dalam Shalat Jahr (Yang Bacaan Al-Qurannya Dinyaringkan)

1 menit baca
Hukum Membaca Al-Qur’an Di belakang Imam Dalam Shalat Jahr (Yang Bacaan Al-Qurannya Dinyaringkan)
Hukum Membaca Al-Qur’an Di belakang Imam Dalam Shalat Jahr (Yang Bacaan Al-Qurannya Dinyaringkan)

Pertanyaan

Apa hukum membaca al-Quran di belakang imam dalam shalat Jahr (suara bacaannya dibaca nyaring)?

Jawaban

Makmum wajib membaca surah al-Fatihah pada jeda bacaan imam, baik dalam shalat Jahr maupun Sirr (suara bacaannya pelan), berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب

“Orang yang tidak membaca surah al-Fatihah salatnya tidak sah.”

Apabila imam tidak memberikan jeda bacaan dalam shalat Jahr, maka makmum wajib membaca surah al-Fatihah ketika imam membaca al-Quran, kemudian diam mendengarkannya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

تقرءون خلف إمامكم، قلنا: نعم، قال: لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها

“Apakah kalian membaca surah al-Quran saat menjadi makmum di belakang imam kalian?” Kami menjawab, “Ya”. Rasul bersabda, “Jangan lakukan itu, kecuali surah al-Fatihah, karena tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya.”

Akan tetapi, apabila makmum tidak mengetahui hukum, lupa, atau tidak mungkin membaca surah al-Fatihah karena datang ketika imam sudah melakukan ruku, maka kewajiban itu gugur darinya, berdasarkan hadis riwayat Abu Bakrah ats-Tsaqafi yang termaktub dalam kitab Sahih al-Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17626

Lainnya

Kirim Pertanyaan