Alasan Tidak Sujud

1 menit baca
Alasan Tidak Sujud
Alasan Tidak Sujud

Pertanyaan

Saya menderita penyakit di mata saya. Satu tahun yang lalu telah dilakukan operasi terhadap mata saya, namun hingga saat ini saya masih merasa sangat kelelahan jika melakukan salat. Di saat sujud saya tidak mampu duduk di atas lantai kecuali jika dilapisi oleh bantal atau yang lainnya agar menjauhkan kepala saya dari benda-benda keras. Apakah boleh meletakkan bantal atau yang lainnya di bawah tempat sujud saya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.

Jawaban

Jika seperti itu, maka kamu dibolehkan untuk tidak sujud. Kamu tidak perlu meletakkan bantal atau yang lainnya untuk bersujud, karena hal itu tidak dibolehkan. Seorang muslim sebaiknya melakukan shalat sesuai dengan kondisinya. Dalam hal ini Jabir radhiyallahu `anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang sakit yang shalat di atas bantal, setelah beliau membuang bantal tersebut:

صل على الأرض إن استطعت، وإلا فأوم إيماء واجعل سجودك أخفض من ركوعك

“Salatlah dengan berdiri jika engkau mampu. Jika tidak mampu maka shalatlah dengan isyarat dan jadikanlah sujudmu lebih rendah dari pada ruku’mu.”

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang kuat. Akan tetapi, Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini adalah mauquf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 3956

Lainnya

  • Meletakkan pembatas ketika shalat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, shalat fardhu atau sunnah, di masjid...
  • Hukumnya tidak apa-apa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
  • Secara hukum asal, melaksanakan shalat berjamaah di masjid adalah wajib atas kaum laki-laki. Barangsiapa yang meninggalkan jamaah di masjid...
  • Shalat witir hukumnya sunah muakadah dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa, namun makruh meninggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina...
  • Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Sebaiknya uang itu digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu membeli AC untuk masjid lain yang membutuhkan, sehingga maksud orang...

Kirim Pertanyaan