Jawaban Ulama:
Hukum nikah Anda tetap sah dan was-was yang Anda jelaskan di atas tidak berpengaruh terhadap status hukum pernikahan Anda. Talak tidak jatuh kecuali jika Anda mengucapkannya dengan yakin atau dengan tulisan yang disertai niat talak, berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia bersabda,
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang terlintas dalam hatinya selama mereka tidak mengucapkan atau mengerjakannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.